Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Standar Pelayanan

Standar pelayanan dan maklumat pelayanan Disdukcapil Kota Sibolga

Maklumat Pelayanan

"Kami berjanji dan sanggup memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan."

— Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik Disdukcapil Sibolga

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB

Jenis LayananWaktuBiayaProdukDasar Hukum
KTP Elektronik1-14 hari kerjaGratis (Rp 0)KTP-elUU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Kartu Keluarga5-7 hari kerjaGratis (Rp 0)Kartu KeluargaUU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Akta Kelahiran3-5 hari kerjaGratis (Rp 0)Kutipan Akta KelahiranUU No. 24 Tahun 2013, Perpres No. 96 Tahun 2018
Akta Perkawinan5-7 hari kerjaGratis (Rp 0)Kutipan Akta PerkawinanUU No. 24 Tahun 2013
Akta Kematian3-5 hari kerjaGratis (Rp 0)Kutipan Akta KematianUU No. 24 Tahun 2013
Surat Pindah Datang5-7 hari kerjaGratis (Rp 0)SKPWNI / SKDWNIUU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Kartu Identitas Anak5-7 hari kerjaGratis (Rp 0)KIAPermendagri No. 2 Tahun 2016

Zona Integritas: Disdukcapil Kota Sibolga berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Zona
Integritas